Selamat Datang....

Punya masalah finansial, sistem akuntansi, atau masalah perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan maupun perorangan? Bergabunglah bersama kami, kami senantiasa membantu dan memberi solusi bagi permasalahan anda.

Kamis, 24 Maret 2016

7 HAL YANG HARUS DIKETAHUI SEBELUM EFILING PAJAK BADAN




 Pengertian eFiling Pajak Online
Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secaraonline dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

2) Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online
Efiling pajak online diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016).

3) Jenis Pajak Badan Yang Bisa Dilaporkan dengan eFiling Pajak
Efiling pajak online bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file yaitu:
  • SPT Masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
  • SPT PPN
  • SPT Tahunan Badan

4) Persiapan Lapor Pajak Online
Sebelum melakukan efiling pajak online, wajib pajak harus menyiapkan hal-hal berikut ini :
  1. Aktivasi EFIN pajak badan Anda di KPP
  2. Daftarkan EFIN Anda dan e-filing di OnlinePajak dengan mengikuti cara lapor pajak online ini.
  3. Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan:
E-FILING SEKARANG, GRATIS !
5) Gunakan OnlinePajak : Aplikasi e-Filing Pajak Online Gratis

Selanjutnya, untuk melakukan e-filing pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah penyedia aplikasi e-filing pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
OnlinePajak memberikan banyak manfaat efiling pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

6) Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
Seperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
  • SPT Masa PPN
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
  • SPT Masa PPh
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

7) Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
  • SPT Masa PPh 
Jumlah denda : Rp 100.000
  • SPT Masa PPN
Jumlah denda : Rp 500.000
  • SPT Tahunan Badan
Jumlah denda : Rp 1.000.000
KESIMPULAN
7 hal yang harus Anda ketahui sebelum efiling pajak online :
  1. Efiling pajak online adalah cara penyampaian SPT secara elektronik atau online tanpa harus datang dan antre lagi di KPP.
  2. Seluruh PKP yang membuat e-Faktur wajib melakukan efiling SPT Tahunan Badan.
  3. Seluruh SPT Badan yang memiliki file CSV dapat dilaporkan dengan efiling pajak online kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV.
  4. Sebelum melakukan efiling pajak online, wajib pajak badan harus memiliki EFIN perusahaan dulu dan menyiapkan fileCSV SPT yang hendak dilaporkan.
  5. OnlinePajak adalah aplikasi e-filing pajak online gratis dan telah disahkan oleh DJP.
  6. Batas akhir lapor pajak online sama dengan lapor pajak manual.
  7. Denda untuk keterlambatan juga sama dengan denda keterlambatan lapor pajak manual.
Tak perlu datang atau antre ke KPP lagi. e-Filing semua jenis pajak Anda dengan OnlinePajak, dari mana saja dan kapan saja !

Ayo Dapatkan e FIN Untuk Proses Pelaporan Pajak yang Lebih Praktis dan Efisien

APAKAH EFIN PAJAK ITU?

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak dan e-Billing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

MENGAPA EFIN PAJAK SANGAT PENTING?

EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar. 
benefit of e-filing

CARA MENDAPATKAN EFIN WAJIB PAJAK BADAN

Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Isi Formulir Aktivasi EFIN Online.
    Download formulir dan isi.
  2. Datang ke KPP.
Selanjutnya, datang ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan membawa formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, serta menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Wajib Pajak Badan.
    Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  2. Wajib Pajak Kantor Cabang
    Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.


    Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak
    Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT / e-Faktur dan efiling pajak secara gratis! Caranya, buka menu e-File dan masukkan nomor e-FIN perusahaan Anda.

    Mendaftarkan EFIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.
    Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

    KESIMPULAN

    Cara registrasi EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja :
    1. Isi formulir aktivasi EFIN online di sini.
    2. Datang ke KPP dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen.
    3. Daftar EFIN di OnlinePajak untuk merasakan banyak kemudahan



    Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
    1. Download dan Isi Formulir e-FIN
    Download dan isi formulir aktivasi EFIN pajak. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
    2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
    Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
    • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
    • Alamat email aktif
    • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
    • Fotokopi dan asli NPWP 
    Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 
    Pengajuan e-FIN Kolektif
    Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
    • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
    • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
    • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
    • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN. 
    3. Aktivasi e-FIN Anda 
    Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
    Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti denganpassword Anda.
    4. Daftarkan e-FIN Anda di OnlinePajak
    Untuk melakukan e-filing pajak Anda secara gratis di OnlinePajak, buat akun dan daftarkan EFIN pajak Anda di OnlinePajak. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak