Selamat Datang....

Punya masalah finansial, sistem akuntansi, atau masalah perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan maupun perorangan? Bergabunglah bersama kami, kami senantiasa membantu dan memberi solusi bagi permasalahan anda.

Kamis, 24 Maret 2016

7 HAL YANG HARUS DIKETAHUI SEBELUM EFILING PAJAK BADAN




 Pengertian eFiling Pajak Online
Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secaraonline dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

2) Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online
Efiling pajak online diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016).

3) Jenis Pajak Badan Yang Bisa Dilaporkan dengan eFiling Pajak
Efiling pajak online bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file yaitu:
  • SPT Masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
  • SPT PPN
  • SPT Tahunan Badan

4) Persiapan Lapor Pajak Online
Sebelum melakukan efiling pajak online, wajib pajak harus menyiapkan hal-hal berikut ini :
  1. Aktivasi EFIN pajak badan Anda di KPP
  2. Daftarkan EFIN Anda dan e-filing di OnlinePajak dengan mengikuti cara lapor pajak online ini.
  3. Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan:
E-FILING SEKARANG, GRATIS !
5) Gunakan OnlinePajak : Aplikasi e-Filing Pajak Online Gratis

Selanjutnya, untuk melakukan e-filing pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah penyedia aplikasi e-filing pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
OnlinePajak memberikan banyak manfaat efiling pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.

6) Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
Seperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
  • SPT Masa PPN
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
  • SPT Masa PPh
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

7) Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
  • SPT Masa PPh 
Jumlah denda : Rp 100.000
  • SPT Masa PPN
Jumlah denda : Rp 500.000
  • SPT Tahunan Badan
Jumlah denda : Rp 1.000.000
KESIMPULAN
7 hal yang harus Anda ketahui sebelum efiling pajak online :
  1. Efiling pajak online adalah cara penyampaian SPT secara elektronik atau online tanpa harus datang dan antre lagi di KPP.
  2. Seluruh PKP yang membuat e-Faktur wajib melakukan efiling SPT Tahunan Badan.
  3. Seluruh SPT Badan yang memiliki file CSV dapat dilaporkan dengan efiling pajak online kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV.
  4. Sebelum melakukan efiling pajak online, wajib pajak badan harus memiliki EFIN perusahaan dulu dan menyiapkan fileCSV SPT yang hendak dilaporkan.
  5. OnlinePajak adalah aplikasi e-filing pajak online gratis dan telah disahkan oleh DJP.
  6. Batas akhir lapor pajak online sama dengan lapor pajak manual.
  7. Denda untuk keterlambatan juga sama dengan denda keterlambatan lapor pajak manual.
Tak perlu datang atau antre ke KPP lagi. e-Filing semua jenis pajak Anda dengan OnlinePajak, dari mana saja dan kapan saja !

1 komentar: