Pengertian eFiling Pajak Online
Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secaraonline dan real-time melalui website e-filing
pajak DJP
Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service
Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.
2) Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online
Efiling pajak online diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak
(PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing
SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016).
3) Jenis Pajak Badan Yang Bisa Dilaporkan dengan eFiling
Pajak
Efiling pajak online bisa melaporkan semua jenis SPT Badan
yang memiliki CSV file yaitu:
- SPT
Masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
- SPT
PPN
- SPT
Tahunan Badan
4) Persiapan Lapor Pajak Online
- Aktivasi EFIN pajak badan
Anda di KPP
- Daftarkan
EFIN Anda dan e-filing di OnlinePajak dengan
mengikuti cara
lapor pajak online ini.
- Siapkan
e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan
dengan menggunakan:
- Aplikasi OnlinePajak
- Aplikasi
DJP Online atau ASP lainnya
5) Gunakan OnlinePajak : Aplikasi e-Filing Pajak Online
Gratis
Selanjutnya, untuk melakukan e-filing pajak badan, wajib
pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP.
OnlinePajak adalah penyedia aplikasi e-filing pajak dan e-SPT alternatif
berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dengan Surat
Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
OnlinePajak memberikan banyak manfaat
efiling pajak online yang mempermudah wajib pajak badan dalam
hitung, setor dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam
satu aplikasi terpadu.
6) Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
Seperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu
lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
- SPT
Masa PPN
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap
akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
- SPT
Masa PPh
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal
20 bulan berikutnya.
- SPT
Tahunan Badan
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal
30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
7) Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat
lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib
pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
- SPT
Masa PPh
Jumlah denda : Rp 100.000
- SPT
Masa PPN
Jumlah denda : Rp 500.000
- SPT
Tahunan Badan
Jumlah denda : Rp 1.000.000
KESIMPULAN
7 hal yang harus Anda ketahui sebelum efiling pajak online :
- Efiling
pajak online adalah cara penyampaian SPT secara elektronik atau online tanpa
harus datang dan antre lagi di KPP.
- Seluruh
PKP yang membuat e-Faktur wajib melakukan efiling SPT Tahunan Badan.
- Seluruh
SPT Badan yang memiliki file CSV dapat dilaporkan dengan
efiling pajak online kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV.
- Sebelum
melakukan efiling pajak online, wajib pajak badan harus memiliki EFIN
perusahaan dulu dan menyiapkan fileCSV SPT yang hendak
dilaporkan.
- OnlinePajak
adalah aplikasi e-filing pajak online gratis dan telah disahkan oleh DJP.
- Batas
akhir lapor pajak online sama dengan lapor pajak manual.
- Denda
untuk keterlambatan juga sama dengan denda keterlambatan lapor pajak
manual.
Tak perlu datang atau antre ke KPP lagi. e-Filing semua
jenis pajak Anda dengan OnlinePajak, dari mana saja dan kapan saja !
Daripada bayar mending belajar/diskusi bareng di lapor pajak online
BalasHapus