Selamat Datang....

Punya masalah finansial, sistem akuntansi, atau masalah perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan maupun perorangan? Bergabunglah bersama kami, kami senantiasa membantu dan memberi solusi bagi permasalahan anda.

Kamis, 24 Maret 2016

Ayo Dapatkan e FIN Untuk Proses Pelaporan Pajak yang Lebih Praktis dan Efisien

APAKAH EFIN PAJAK ITU?

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak dan e-Billing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

MENGAPA EFIN PAJAK SANGAT PENTING?

EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar. 
benefit of e-filing

CARA MENDAPATKAN EFIN WAJIB PAJAK BADAN

Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Isi Formulir Aktivasi EFIN Online.
    Download formulir dan isi.
  2. Datang ke KPP.
Selanjutnya, datang ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan membawa formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, serta menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Wajib Pajak Badan.
    Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  2. Wajib Pajak Kantor Cabang
    Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.


    Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak
    Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT / e-Faktur dan efiling pajak secara gratis! Caranya, buka menu e-File dan masukkan nomor e-FIN perusahaan Anda.

    Mendaftarkan EFIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.
    Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

    KESIMPULAN

    Cara registrasi EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja :
    1. Isi formulir aktivasi EFIN online di sini.
    2. Datang ke KPP dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen.
    3. Daftar EFIN di OnlinePajak untuk merasakan banyak kemudahan



    Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
    1. Download dan Isi Formulir e-FIN
    Download dan isi formulir aktivasi EFIN pajak. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
    2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
    Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
    • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
    • Alamat email aktif
    • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
    • Fotokopi dan asli NPWP 
    Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain. 
    Pengajuan e-FIN Kolektif
    Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
    • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang. 
    • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
    • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
    • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN. 
    3. Aktivasi e-FIN Anda 
    Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
    Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti denganpassword Anda.
    4. Daftarkan e-FIN Anda di OnlinePajak
    Untuk melakukan e-filing pajak Anda secara gratis di OnlinePajak, buat akun dan daftarkan EFIN pajak Anda di OnlinePajak. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar