APAKAH EFIN PAJAK ITU?
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak dan e-Billing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
MENGAPA EFIN PAJAK SANGAT PENTING?
EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar.
CARA MENDAPATKAN EFIN WAJIB PAJAK BADAN
Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Isi Formulir Aktivasi EFIN Online.
Download formulir dan isi. - Datang ke KPP.
Selanjutnya, datang ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan membawa formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, serta menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Wajib Pajak Badan.
Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
- Wajib Pajak Kantor Cabang
Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak
Registrasi EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT / e-Faktur dan efiling pajak secara gratis! Caranya, buka menu e-File dan masukkan nomor e-FIN perusahaan Anda.
Mendaftarkan EFIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.
Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
KESIMPULAN
Cara registrasi EFIN pajak sangat mudah dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja :
- Isi formulir aktivasi EFIN online di sini.
- Datang ke KPP dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen.
- Daftar EFIN di OnlinePajak untuk merasakan banyak kemudahan
Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Download dan Isi Formulir e-FIN
Download dan isi formulir aktivasi EFIN
pajak. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
2. Ajukan Formulir
e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN
secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus
Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak)
terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah
dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP
bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan
yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Pengajuan e-FIN Kolektif
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini
adalah persyaratannya:
- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak
harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus
menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN
pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN
pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN
pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP
: https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, Anda akan
mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
Silakan klik tautan tersebut dan ganti denganpassword Anda.
4. Daftarkan e-FIN
Anda di OnlinePajak
Untuk melakukan e-filing
pajak Anda secara gratis di OnlinePajak, buat akun dan daftarkan EFIN pajak
Anda di OnlinePajak. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing
di OnlinePajak.
Sumber : http://www.online-pajak.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar