Ingat! Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah
pilihan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak ada kewajiban bagi masyarakat
untuk mengikuti program tersebut.
Untuk menjelaskan hal tersebut, maka diterbitkan Peraturan
Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU
nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Aturan juga menjelaskan subjek
pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty.
"Ada orang-orang yang seharusnya tidak perlu ikut tax
amnesty," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di
Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Pertama adalah masyarakat berpenghasilan di bawah batas
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun untuk satu orang,
walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Beberapa di antaranya adalah:
- Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani.
- Subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang tidak memiliki penghasilan di atas PTKP.
- Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
- Penerima warisan tetapi tidak memiliki atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Kedua adalah wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahun.
Ketiga yaitu wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh
salah satu anggota keluarga.
"Keempat adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di
luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya
penghasilan," tegas Ken.
SUMBER :