Selamat Datang....

Punya masalah finansial, sistem akuntansi, atau masalah perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan maupun perorangan? Bergabunglah bersama kami, kami senantiasa membantu dan memberi solusi bagi permasalahan anda.

Selasa, 30 Agustus 2016

Inilah Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty!



Ingat! Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty.


Program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah pilihan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Untuk menjelaskan hal tersebut, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Aturan juga menjelaskan subjek pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty.

"Ada orang-orang yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Pertama adalah masyarakat berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Beberapa di antaranya adalah:


  1. Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani.
  2. Subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang tidak memiliki penghasilan di atas PTKP.
  3. Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
  4. Penerima warisan tetapi tidak memiliki atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
 
Kedua adalah wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahun. Ketiga yaitu wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

"Keempat adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan," tegas Ken.

SUMBER :

Kamis, 04 Agustus 2016

Apa Sih Program Tax Amnesty Itu?

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:

penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham


Konsekuensi

Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

surat berharga Negara Republik Indonesia;
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.






Klik link ini untuk mengunduh slide presentasi Tax Amnesty:

Slide Presentasi Tax Amnesty .jpg

Atau silahkan hubungi 0878-806-305-11 SMS/Whats App untuk pertanyaan lebih lanjut,

Sumber slide: http://www.slideshare.net/faguza/presentasi-tax-amnesty-amnesti-pajak-atau-pengampunan-pajak