Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak
yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM),
sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan
pajaknya;
penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang
telah diterbitkan;
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan,
dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang
dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan; dan
Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah
dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri
selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
surat berharga Negara Republik Indonesia;
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan
badan usaha;
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan
oleh Pemerintah; dan/atau
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat
dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
Klik link ini untuk mengunduh slide presentasi Tax Amnesty:
Slide Presentasi Tax Amnesty .jpg
Atau silahkan hubungi 0878-806-305-11 SMS/Whats App untuk pertanyaan lebih lanjut,
Sumber slide: http://www.slideshare.net/faguza/presentasi-tax-amnesty-amnesti-pajak-atau-pengampunan-pajak