Selamat Datang....

Punya masalah finansial, sistem akuntansi, atau masalah perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan maupun perorangan? Bergabunglah bersama kami, kami senantiasa membantu dan memberi solusi bagi permasalahan anda.

Senin, 03 April 2017

Ini Penerimaan Negara Selama Program Tax Amnesty



JAKARTA. Program pengampunan pajak atau amnesti pajak periode III resmi berakhir pada Jumat (31/3) kemarin, sekaligus menutup keseluruhan program yang bergulir sejak Juli 2016.
Bila menengok hasil periode II yang berakhir di 31 Desember 2016, penutupan program amnesti pajak periode III nanti dipastikan tidak terjadi lonjakan signifikan ketimbang dua periode sebelumnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Sabtu (1/4) pukul 00.09 WIB, total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun, naik Rp 112 triliun dibandingkan hari sebelumnya.
Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.
Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun.
Hasil ini tidak melonjak signifikan ketimbang hasil amnesti pajak periode II dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.296 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun. Dana repatriasi yang masuk Rp 141 triliun dan jumlah dana tebusan sebanyak Rp 103,3 triliun.
Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, berapa pun pencapaian akhir program amnesti pajak harus diapresiasi karena merupakan sesuatu yang membanggakan. Ia beralasan, negara lain tak sesukses Indonesia menjalankanprogram ini.
Darmin juga mengakui bahwa tahap III amnesti pajak ini tidak ada lonjakan tinggi ketimbang sebelumnya. "Ya cukup baik dibandingkan dengan realisasi dengan negara lain. Tetapi memang untuk tahap terakhir ini perkembangannya tidak banyak lagi dibanding sebelumnya," ujarnya, Jumat (31/3).
Darmin menyatakan, Direktorat Jendral Pajak perlu terus mengejar dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun yang gagal kembali ke Indonesia sampai batas waktu terakhir. Menurutnya, bila sudah berkomitmen, patut ditagih. "Kalau sudah berkomitmen tertulis, tagih saja," ujarnya.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyatakan juga akan terus mengejar kewajiban wajib pajak yang sudah berjanji akan menarik dananya ke dalam negeri. Dia menyatakan, akan tegas menerapkan aturan agar dana repatriasi tersebut segera masuk. "Mereka harus ikuti aturan. Kalau tidak, ada sanksinya," katanya.
Sri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan akan dilihat berdasarkan jenis kesalahan serta ada atau tidaknya niat buruk dan unsur kesengajaan.

Sumber : kontan.co.id