Selamat Datang....

Punya masalah finansial, sistem akuntansi, atau masalah perhitungan dan pembayaran pajak perusahaan maupun perorangan? Bergabunglah bersama kami, kami senantiasa membantu dan memberi solusi bagi permasalahan anda.

Senin, 12 Maret 2018

PERATURAN BARU CARA LAIN MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO TELAH TERBIT!!!

Karena adanya sekelompok wajib pajak yang tidak melaporkan peredaran bruto usaha mereka secara benar, maka Menteri Keuangan menetapkan cara lain untuk mengitung peredaran bruto usaha yang dituangkan dalam PMK No. 15/PMK.03/2018 yaitu dengan menghitung:

  1. Transaksi tunai/non tunai.
  2. Sumber dan penggunaan dana.
  3. Satuan dan atau volume (penjualan/pembelian).
  4. Perhitungan biaya hidup.
  5. Pertambahan kekayaan bersih.
  6. Surat Pemberitahuan/pemeriksaan pajak tahun sebelumnya.
  7. Proyeksi nilai ekonomi.
  8. Penghitungan rasio.

Berikut isi dari  PMK No. 15/PMK.03/2018.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar