Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan jangka waktu lebih panjang untuk penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak.
Informasi ini juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati. Dia mengatakan di tengah mewabahnya corona dirinya melakukan koordinasi kebijakan dengan bawahannya lewat video conference.
Beberapa keputusan pun dapat diambil meskipun dirinya tidak melakukan koordinasi secara langsung. Salah satunya menyetujui usulan Ditjen Pajak untuk merelaksasi batas pelaporan SPT 2019.
"Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020," tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.
Kemudian Ditjen Pajak juga menutup pelayanan perpajakan yang dilakukan langsung, baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penutupan layanan langsung ini dilakukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online.
Sumber berita: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4946073/catat-ya-batas-waktu-lapor-spt-mundur-ke-30-april?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.36537504.1620691541.1584454384-1234922830.1500610314
Tidak ada komentar:
Posting Komentar