Sudah sejak lama pemerintah berencana menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Ilustrasi penggabungan NIK dan NPWP |
Secara bertahap, kebijakan tentang NIK KTP jadi NPWP ini diimplentasikan dengan ketentuan perundang-ungangan perpajakan sebagai landan hukumnya.
Seperti diketahui, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menggabungkan NIK KTP jadi NPWP adalah salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah resmi menetapkan format NPWP terbaru, baik bagi wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak pribadi bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah.
Tentunya ada banyak alasan dari penggabungan NIK KTP NPWP ini. Salah satunya untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP badan.
Sehingga ide menggabungkan NIK KTP dengan NPWP dinilai sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
Harapannya, tak ada lagi alasan bagi masyarakat menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau hal lainnya.
Tak dimungkiri, saat ini pun nyatanya masih saja ada Wajib Pajak (WP) yang belum memiliki NPWP.
Ada saja alasannya. Bisa jadi karena malas atau enggan mengurus administrasi NPWP, hingga menganggap belum penting untuk memiliki NPWP.
Apapun alasannya, kesadaran membayar pajak memang harus dipupuk sedari mungkin, toh uang pajak yang kita bayarkan pada akhirnya juga akan kembali pada kita semua sebagai masyarakat Indonesia dalam bentuk lain seperti:
- Pembangunan fasilitas umum mulai dari jalan, rumah sakit, pengelolaan lingkungan, sarana dan prasarana pendidikan, dan masih banyak lagi.
- Ketahanan pangan di dalam negeri dan lainnya
- Bahkan hasil dari uang pajak juga diberikan berupa uang tunai bagi masyarakat kurang mampu yang berhak menerima.